PASIRNANJUNG – Rabu, tanggal 06/05/2020 pukul 10.00 WIB, di aula Kantor Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, telah diadakan acara kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasirnanjung periode tahun 2020-2026 yang di hadiri oleh Camat, Kaposlek, Danramil, KUA, Kasi Pem Kecamatan Cimanggung,Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama serta Sebagian Tokoh Masyarakat Desa Pasirnanjung.
Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Camat Cimanggung ( Drs. Herry Harjadinata). Dalam sambutanya Camat menyampaikan ucapan selamat kepada panitia dan BPD Terpilih Periode 2020 – 2026 karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa Pasirnanjung berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku Walaupun ada sedikit Gesekan namun mampu diselesaikan secara damai di tingkat Desa.
“BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun dan unsur perempuan yang ada di desa tersebut Ungkap Camat Cimanggung.
Camat Cimanggung menambahkan “Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu : pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ketiga menjaring aspirasi masyarakat kedusunan masing-masing”beliau juga mengatakan BPD dan Kepala Desa Harus bersinergi guna memajukan Desa.
Camat Cimanggung juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD.
Secara khusus Sekretaris Desa Pasirnanjung ( Dani Supriadi) juga menyampaikan, bahwa tugas baru yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh BPD dan Pemerintah Desa adalah Melaksanakan Perubahan APBDes Karena hingga saat ini Desa Pasirnanjung Belum Melaksanakan Perubahan APBDes Mengenai BLT DD Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa.


