PASIRNANJUNG – Jumat, 26/11/2021. Kegiatan penyelenggaraan pelatihan Kapasitas SDM pengelola BUMDES, UMKM dan KOPERASI yang dilaksakan oleh KKN UNPAD. yang di hadiri oleh Sekdes (Dani Supriadi) yang mewakili Kepala Desa dan di dampingi Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa pasirnanjung memberikan sambutannya “bahwa Penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan bagi UMKM merupakan salah satu alternative upaya peningkatan dalam pengelolaan terutama dalam upaya pencapaian dan peningkatan kesejahteraan para pengelola UMKM. Penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan dimaksud untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola usaha UMKM yang pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan hasil usaha yang optimal sehingga terwujud UMKM yang tangguh dan mandiri”. Ungkap nya
diikuti oleh Beberapa Lembaga Desa termasuk Bumdes, KWT, Karang Taruna dan Pelaku Kelompok UMKM Desa Pasirnanjung, kegiatan Pelatihan tersebut di berikan materi tentang Regulasi Pembuatan Perizinan atau Legalitas lainnya yang di paparkan oleh Narasumber dari Dosen UNPAD Bapak. Gema Wibawa Mukti, SP.,MP, dalam pemaparan tersebut Banyak hal terkait Pelaku UMKM Di Perdesaan Khusus nya di bidang industri olahan makanan tentunya harus berkategorikan layak di konsumsi, minimal menempuh PIRT dan Halal.
Selain itu Jika ingin berkoperasi maka ada beberapa syarat yang harus di tempuh
- Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum
- Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
- Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
- Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
- Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu
kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Bukan hanya melakukan pelatihan dan pendampingan produk, kelompok mahasiswa KKN UNPAD juga membantu membuat design kemasan produk agar tampilan kemasan lebih menarik dan lebih mudah dalam pemasaran. Produk hasil olahan tersebut diberi nama nanti di beri nama. Selain itu, nantinya mereka juga akan membantu memasarkan produk secara online melalui website desa maupun beberapa social media milik Bumdes. Hal tersebut sejalan dengan Kegiatan KKN digitalisasi kewirausahaan Digilisasi di Desa Pasirnanjung, yaitu pengembangan desa digital. Apalagi di jaman serba canggih ini keadaan ekonomi semakin modern dengan populernya kegiatan jual beli melalui e-commerce atau biasa disebut dengan berjualan online. Kemajuan ini berhak untuk dimanfaatkan oleh semua orang, tidak hanya orang “kota” saja yang bisa menjadi seorang entrepreneur tetapi masyarakat di pedesaan juga memiliki peluang yang sama.
Kedepannya, diharapkan warga Pasirnanjung khususnya para Pelaku UMKM dapat lebih mandiri dalam mengembangan kewirausahaan mereka guna menunjang perekonomian warga Desa Pasirnanjung.