Pasirnanjung – senin, 15/3/2021 Rapat Musyawarah Penyapaian Laporan kinerja BPD sesuai amanat Permendagri Nomor 110 tahun 2016 merupakan laporan pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran 2020. Dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat. Di samping itu, laporan juga disampaikan kepada kepala desa. Secara garis besar, laporan kinerja BPD bisa diartikan sebagai Evaluasi Kinerja Kepala Desa Selama 1 tahun Anggaran 2020 Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
BPD Pasirnanjung telah menyelesaikan penyusunan laporan kinerjanya pada tanggal 5 februari 2020. Baru pada tanggal 15 Maret laporan bisa serahkan ke Camat melalui Rapat hari ini, yang nantinya kana di Sampaikan Kepada Bupati
Dalam Kegiatan ini Turut Hadir Camat Cimanggung Menyampaikan “Bahwa BPD wajib Mengevaluasi Kinerja Kepala Desa yang di laporkan Melalui Dokumen LKPPD dan LKPRP-APBDes Selama 1 tahun Anggaran kepada BPD sehingga BPD Membuat Keputusan Tentang Laporan Kinerja BPD. ungkap nya”
Laporan berisi tentang kegiatan yang dilakukan oleh BPD dalam rangka menjalankan 2 (dua) fungsinya yaitu fungsi penyalur aspirasi masyarakat dan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala Desa. Laporan juga berisikan musyawarah yang telah dilaksanakan oleh BPD baik musyawarah internal BPD, Musyawarah Desa maupun musyawarah lainnya serta Evaluasi Kinerja Kepala Desa.