Pasirnanjung – Badan permusyawahan Desa (BPD) Desa Pasirnanjung Gelar acara Musyawarah Desa (Musdes) sekaligus dalam rangka Evaluasi Laporan keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Akhir masa jabatan Kepala Desa Pasirnanjung, Periode 2015-2021. Diadakan di Aula Kantor Desa Pasirnanjung. Rabu 19/05.
Turut hadir dalam acara Musdes Pasirnanjung, Camat Cimanggung yang di wakili Kasi Tapem, Bhabin Khamtibmas, Plt. Danramil Cimanggung, Ketua BPD Pasirnanjung berserta Anggota dan Perangkat Desa Pasirnanjung.
Dalam Kegiatan ini Kades Pasirnanjung (Caca Suardin) Langsung menyerahkan Dokumen LPPDes dan LKPRP-APBDes akhir Masa Jabatan Kepada Camat yang akan di sampaikan langsung kepada Bupati ,
” Saya mengucapkan Terima kasih kepada Caca Suardin sebagai kades Pasirnanjung yang selama 6 tahun telah mengabdikan dirinya mendedikasikan untuk masyarakat di wilayah Desa Pasirnanjung dengan aman lancar dan kondusif, Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. ” Kasi Tapem Kecamatan Cimanggung , usai menghadiri acara musdes LKPPD dan LKPRP-APBDes Akhir masa Jabatan Kades Pasirnanjung.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Pasirnanjung (Dedi Supadi) Usai acara Musdes menuturkan, Dalam hal Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas LKPPDe dan LKPRP-APBDes Kades Pasirnanjung sudah diterima dengan baik tanpa kendala apapun serta kami Evaluasi yang di tetapkan dengan Keputusan BPD.