PASIRNANJUNG-Jumat,17/04/2020, Desa Pasirnanjung Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus yang di pimpin oleh Ketua BPD (Dedi Supadi) serta dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Aparatur Desa, Para Ketua RT dan RW untuk pembahasan Perubahan APBDes tahun 2020 serta Tatacara Pemberian bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DD (dana Desa).
Sesuai Dengan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Acara Musdes Khusus ini di dan dipimpin langsung oleh Ketua BPD dan Kepala Desa sebagai Narasumber, yang moderatori oleh Sekdes dalam Musdes tersebut dibagi 4 kali musdus per Dusun karena musim Pademi Covid-19 dan terlalu banyak peserta yang ada diruangan rapat tersebut sehingga dibagi 4 season, mulai dari Pukul 8.00wib sampai Pukul 11.30 wib dilaksanakan 2 kali perdusun setelah sholat jumat di lanjutkan dengan 2 dusun.
Pada Hasil Musdes tersebut telah di sosialsisasikan tentang tata cara penyaluran BLT DD dengan 14 kriteria penerima BLT DD tersebut ditetapkan dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020, 14 Kategori dengan minimal 9 Kategori diantaranya :
Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut :
- Relawan Covid-19 melakukan pendataan.
- Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa.
- Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
- Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa.
- Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
- Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.rencanakan.
Monitoring dan evaluasi BLT Dana Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa camat, dan inspektorat kabupaten/kota.
BLT akan diberikan kepada masyarakat miskin di desa Pasirnanjung “Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non-PKH atau bantuan pangan nontunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error),dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis,” masyarakat yang akan menerima BLT akan didata oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Basis pendataan ini berada di RT dan RW.
Selanjutnya, Musyawarah Desa Khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT-Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa. “Pengesahan oleh bupati atau wali kota atau camat selambatnya lima hari kerja,”
sejumlah metode perhitungan untuk menentukan BLT dari dana desa. Daerah dengan dana desa kurang dari Rp 800 juta, maka BLT-nya ditetapkan maksimal 25 persen dari jumlah dana desa.
Kemudian daerah dengan dana desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, BLT-Dana Desa maksimal 30 persen dari jumlah dana desa. Adapun untuk yang dana desa yang lebih dari Rp 1,2 miliar, BLT Dana Desa bisa ditetapkan hingga 35 persen dari jumlah dana desa. “Besaran BLT Dana Desa enam ratus ribu per bulan per keluarga diberikan selama tiga bulan sejak April 2020,”
Hasil Musyawarah Desa Khusus ini di di buatkan Berita acara dengan Ksepakatan Musyawarah Sesuai dengan Peraturan dan Perundangundangan yang berlaku.
Akhir Dari Musyawarah Tersebut sekaligus Dilaksanakan dengan Pembagian Masker dan Lata pencuci Tanagn Kepada Para Ketua RW Desa Pasirnanjung.
