Sejarah

DESA PASIRNANJUNG”
“Kata dari Pasirnanjung tersebut adalah ada 2 kata yaitu Pasir dan Nanjung, Kata Pasir kata lain diartikan adalah Tanah/Pasir/Daerah/Wilayah sedangkan Nanjung adalah Maju, jadi arti kata desa Pasirnanjung adalah Desa Tanah Maju”
Desa Pasirnanjung merupakan desa baru hasil dari pemekaran Desa Sindangpakuon pada tahun 2007, yang diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa-Desa Baru Hasil Pemekaran Desa di Kabupaten Sumedang.
Awalnya desa ini merupakan desa sindangpakuon yang memiliki total luas wilayah sebesar 317,266 Ha dengan jumlah penduduk sebesar 14.250 jiwa terdiri dari 4.600 KK. Dibagi menjadi 20 RW 77 RT dan 5 Kepala Dusun, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk tersebut, maka pada tahun 2004 sebanyak 3 dusun (Pasirhuni, Babakan Nanjung dan Mekarsari) mengusulkan pemekaran desa melalui Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Setalah itu, berdasarkan arahan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, bahwa salah satu syarat pengajuan pemekaran adalah harus dibentuknya tim Prakarsa Pemekaran dari unsur masyarakat setempat, maka dilaksanakan musyawarah warga masyarakat sindangpakuon daerah utara (3 dusun) untuk membentuk tim Prakarsa Pemekaran dan dihadiri sebanyak 107 orang maka pada bulan September tahun 2005 terbentuklah tim Prakarsa Pemekaran sebanyak 10 orang.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dapat ditempuh oleh tim Prakarsa Pemekaran dan pengajuan telah diproses oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, maka pada tahun 2007 terbitlah Peraturan Daerah yang memuat tentang Pembentukan Desa-desa Baru hasil pemekaran, dimana salah satu desa yang dimekarkan adalah Desa Sindangpakuon yang dibagi menjadi 2 (dua) desa yaitu Desa Sindangpakuon dan Desa Pasirnanjung.
Kondisi Desa Pasirnanjung sebelum resmi dimekarkan terdiri dari 6.070 Jiwa 1.586 KK 41 RT 10 RW dengan potensi sarana prasarana wilayah memiliki Luas wilayah 221,549 Ha, 1 Bangunan SD, 8 area Jalan Protokol sepanjang 6 KM, Tanah Carik Desa seluas 9,36 Ha, Kuburan Umum seluas 5,883 M2, Masjid Jami seluas 210 M2 Kantor Dusun 289 M2, 1 buah Gedung meeting, dan 8 buah Bak Irigasi lahan Kering.
MATRIK SEJARAH PEMBANGUNAN DESA
Tahun |
Kejadian Yang Baik / Keberhasilan |
Kejadian yang buruk / Kegagalan |
1986 |
Wacana Pemekaran Desa Sindangpakuon |
Jumlah Penduduk belum memadai |
1995 |
Pembangunan Perumahan Rakyat Sindangpakuwon Indah (Puteraco) |
|
2004 |
Pembentukan Tim Pemrakarsa Pemekaran Desa Pasirnanjung |
Tidak terbentuknya Tim dari Desa Induk (Sindangpakuwon) |
2004 |
Dilaksanakan Jajak Pendapat dengan hasil Pro pemekaran 72% |
|
2006 |
Tim Verifikasi Pemkab Sumedang menyatakan Desa Pasirnanjung layak menjadi Desa Pemekaran |
|
2007 |
Pembagian wilayah dan gono-gini kekayaan Desa |
|
2007 |
Terbentuknya Desa Pasirnanjung Pjs |
|
2008 |
Pemilihan Kepala Desa Pasirnanjung |
|
Pelajaran dari sejarah Pembangunan Desa
Hal yang menyebabkan Kegagalan |
Hal yang harus dihindari / solusi |
|
|
Hal yang menyebabkan keberhasilan |
Hal yang perlu dipertahankan / ditingkatkan |
Wacana Pemekaran Desa Sindangpakuon |
Mempersiapkan administrasi Persyaratan |
Pembangunan Perumahan Rakyat Sindangpakuwon Indah (Puteraco) |
Turut Promosi / Sosialisasi |
Pembentukan Tim Pemrakarsa Pemekaran Desa Pasirnanjung |
Melaksanakan Musyawarah Warga untuk mencari delegasi menjadi TIM |
Dilaksanakan Jajak Pendapat dengan hasil Pro pemekaran 72% |
Melaksanakan Pemungutan Suara kepada warga tentang Rencana Pemekaran |
Tim Verifikasi Pemkab Sumedang menyatakan Desa Pasirnanjung layak menjadi Desa Pemekaran |
Menyambut baik dan positif |
Pembagian wilayah dan gono-gini kekayaan Desa |
Azas Kekeluargaan dan keadilan |
Terbentuknya Desa Pasirnanjung Pjs |
Bersama-sama melaksanakan Tata kelola wilayah |
Pemilihan Kepala Desa Pasirnanjung |
Mencari dan memilih Kepala Desa yang dianggap layak untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi Desa. |