PASIRNANJUNG-Jumat, 08/05/2020- Kepala Desa Pasirnanjung Memberikan Sambutannya Kedapa Para DKM Ketua RW dan Para Tokoh Agama serta dihadiri oleh Ketua MUI Ketua BPD dan Perwakilan UPZ Kecamatan, di balai Desa Pasirnanjung.
Menurut Ust Jajat Sudrajat Selaku Pengurus UPZ Kecamatan Besaran nilai zakat tahun 2020 sama dengan tahun yang lalu yaitu sebesar Rp 30.000/jiwa, Besaran “membayar zakat fitrah dengan uang itu diputuskan Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) Sumedang setelah menggelar rapat bersama unsur ulama, Kemenag, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Bulog dan Bagian Kesra Setda Sumedang”.
Setelah dilakukan survei harga beras di pasaran saat ini yang dilakukan beberapa intansi terkait, maka dalam musyawarah bersama diputuskan harga beras kelas menegah, Rp 12 Ribu per kilogram. “Harga beras kelas menengah Rp 12 ribu per kilogramnya. Jika mebayar zakat fitrah memakai uang maka Rp 12 ribu dikalikan 2,5 kg beras hasilnya Rp 30 ribu per jiwanya,”
Besaran zakat fitrah itu naik Rp 1000 dari tahun sebelumnya. Survey pasar dilakukan di empat wilayah, Tanjungsari, Conggeang, Wado dan Sumedang kota. Harga beras di pasaran untuk kelas 1 Rp 12.500 per kg, kelas 2 Rp 12.000 per kg dan kelas 3 Rp 11.000 per kg.
BAZNas telah mencetak lebih 800 ribu kupon zakat fitrah dan disebar melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang ada di 26 kecamatan.
Kupon disebar melalui UPZ pada pekan depan dilengkapi dengan petunjuk pelaksana tenis tentang persentasi pembagian zakat.
“Zakat dibagikan habis di daerah dan BAZNas hanya menerima laporan administrasinya saja,”
Harapan dalam tahun ini, menyampaikan agar perolehan zakat dapat maksimal, mengingat pengembalian zakat yang disetorkan kepada Baznas Kabupaten akan kembali pada wilayah berupa perhatian kepada kaum dhuafa, guru ngaji sampai pemberian bantuan pembangunan masjid dan sarana agama lainnya.
Diharapkan dengan terkumpulnya zakat, tidak boleh ada seorang pun, masyarakat yang sampai tidak memiliki beras pada hari raya idulfitri, karena di hari kemenangan itu, semua umat muslim harus bergembira.
“Karena hasil pengumpulan zakat fitrah akan langsung dipergunakan untuk kepentingan masyarakat di berbagai daerah dan pelosok pedesaan hingga tingkat RT dan RW,” terang Jajat.
Setelah Penutupan Acara, Kepala Desa langsung menyerhakan Kupon Zakat Kedapa Tiap Tiap DKM/RW